MAKASSAR - Mantan anggota Polri F (36) ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan motor salah seorang warga, BTN Graha Lasinrang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku diduga melakukan penggelapan motor warga dengan modus mengurus pajak.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, mengatakan korban memberikan sepeda motor beserta STNK kepada pelaku. Pelaku (F) saat itu mengaku anggota Polri dan bersedia membantu korban untuk membayar dan mengurus pajak kendaraan.
"Korban dijanji sehari namun kenyatannya pelaku membawa motor korban. Korban melapor pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban, hingga akhirnya korban melaporkan ini ke polisi," kata AKP Dharma dihubungi VOI, Selasa, 15 Desember.
Pelaku F yang dipecat sebagai anggota Polri pada tahun 2014, ditangkap tim kepolisian. Barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan juga diamankan polisi.
BACA JUGA:
"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengaku sebagai anggota Polri, kemudian mengaku akan membantu korban mengurus pajak motor. Sepeda motor milik korban telah diubah dan pelat gantung bukan pelat asli,” kata AKP Dharma.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang. Pelaku akan menjalani proses hukum terkait perbuatannya.