Gasak Mobil Pikap Saat Jual Beli Motor, Komplotan Pencuri di Deli Serdang Ditangkap Polisi Setelah 2 Orang Diamankan Warga
Mobil pikap yang dicuri/DOK Kepolisian

Bagikan:

MEDAN - Enam pria pelaku pencurian mobil pikap milik Pindo Tamba di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap Polsek Percut Sei Tuan, Minggu, 10 Juli. Modusnya, para pelaku melarikan mobil itu dengan berpura-pura membeli motor. 

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan menjelaskan, penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya 2 orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian diamankan warga di Pos Polisi Saentis.

"Kemudian petugas langsung menuju lokasi untuk cek kebenaran Informasi tersebut. Sesampainya di lokasi benar telah diamankan oleh warga 2 pria bernama Syafrizal (40) dan Govinda Sinaga (32) berikut 1 unit sepeda motor," kata Kompol Agustiawan, Senin 11 Juli. 

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap 4 pria yang turut melakukan pencurian tersebut. 

"Keempatnya yakni bernama Agung (21), Andika (19) Rizki Sinaga (20) dan Iboy Syahputra (22). Keempatnya ditangkap di Jalan Palo Gelombang, Desa Tanjung Selamat," ujarnya. 

Kompol Agustiawan menjelaskan, pencurian mobil pikap itu bermula saat para pelaku berencana membeli sepeda motor milik korban. Motor itu dibawa korban dengan menggunakan sebuah mobil pikap. 

"Namun di perjalanan korban dipaksa turun dari mobil dan para pelaku membawa kabur mobil pikap, sepeda motor dan ponsel milik korban," ujarnya. 

"Selanjutnya, seluruh pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Agustiawan.