JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengerjaan proyek untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada 10 saksi yang diperiksa penyidik.
"Para saksi dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 November.
Kata Ali, para saksi itu adalah Owner PT Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike; pegawai PT Tabi Bangun Papua, Willicius; dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO, Sumantri.
Berikutnya, penyidik memeriksa Pokja Proyek Entro Hamadi, Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome serta Kadis PU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Entrop Hamadi dan Girius One Yoman.
BACA JUGA:
Ali tak memerinci pertanyaan penyidik kepada sepuluh orang itu. Namun, komisi antirasuah meyakini keterangan mereka menguatkan dugaan Lukas Enembe.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Dia kemudian diperiksa KPK pada Kamis, 3 November lalu di Jayapura.
Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli juga sempat berbincang dengan Lukas.
Dalam perbincangan itu, Firli sempat menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.