Geledah Disperindagkop Solok Selatan, Kejaksaan Amankan 49 Dokumen
Kejaksaan menggeledah Disperidagkop dan UKM Kabupaten Solok Selatan. Sebanyak 49 item dokumen disita. (Antara)

Bagikan:

SUMBAR - Kejaksaan menggeledah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperidagkop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Solok Selatan. Sebanyak 49 item dokumen disita dalam kegiatan tersebut.

"Sebagai upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kopi di Golden Arm pada 2021," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok Selatan M Fajrin di Padang Aro, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 23 November.

Dia mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Solok Selatan tentang Pembangunan IKM Sentra Kopi.

Fajrin mengatakan saat ini Kejaksaan masih mengumpulkan dokumen terkait kasus dugaan tinda korupsi pembangunan sentra kopi di kawasan Golden Arm tersebut.

"Setelah dokumen lengkap dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

Sedangkan untuk kerugian negara, katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp79 juta tetapi sekarang masih berproses kemungkinan akan bertambah.

Kepala Disperindagkop UKM Solok Selatan, Akmal Hamdi menambahkan, ada dua ruangan yang digeledah Kejari.

"Penggeledahan sedikit lambat karena pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun PPTK sudah pindah," ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan sudah dikenakan denda kepada rekanan.

Pada 2021, katanya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian sebesar Rp8,75 miliar untuk pembangunan sentra kopi.

Pemkab Solok Selatan sebetulnya mengusulkan anggaran sebesar Rp14,38 miliar untuk pembangunan sentra kopi tetapi disetujui Rp8,75 miliar.

Dengan biaya Rp8,75 miliar dibangun pematangan lahan fisik, infrastruktur gedung, instalasi air, gedung pelayanan bahan baku termasuk "solar dryer dome" atau penjemuran, dan pembelian peralatan.