SOLOK - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, masih menyelidiki siapa pemilik 176 batang kayu balok pelbagai jenis yang diangkut dengan 4 truk jungkit yang diamankan dalam Operasi Ilegal Logging Selatan di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Minggu, 25 September malam.
"Saat ini penemuan terhadap 176 batang kayu balok itu beserta pengemudi kendaraan masih dalam proses penyidikan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Poerwanto di Padang Aro, Antara, Selasa, 27 September.
Pihaknya telah mengetahui siapa pemilik keempat truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Empat truk yang digunakan untuk mengangkut kayu itu dimiliki tiga orang, salah seorang memiliki dua truk," ucapnya. Saat ditemukan empat kendaraan yang berisi kayu balok tersebut dalam keadaan ditinggalkan pengemudinya.
Penemuan kayu tersebut berawal dari pelaksanaan kegiatan patroli yang dilakukan oleh personel Polres Solok Selatan. Personel menemukan 4 kendaraan sedang terparkir dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan kayu balok berbagai macam ukuran dan jenis.
Setelah penemuan, katanya, jajarannya membawa keempat truk tersebut ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan dari 176 batang kayu balok dengan berbagai macam jenis seperti Meranti, Timbalun, Pulai itu pada kendaraan pertama polisi amankan sebanyak 45 batang kayu balok, kendaraan kedua 42 batang kayu balok, kendaraan ketiga 43 batang kayu balok dan kendaraan keempat sebanyak 46 batang kayu balok.
BACA JUGA:
Ia mengatakan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.