JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi menjadi wadah komunikasi untuk investasi tanpa korupsi, selain berperan memberantas korupsi pada lingkungan bisnis dengan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami berharap KAD Anti Korupsi selain berjuang bersama dalam membangun lingkungan bisnis yang berintegritas, juga dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam hal investasi tanpa korupsi," ucap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dilansir ANTARA, Selasa, 22 November.
KAD Anti Korupsi DKI Jakarta yang dibentuk untuk periode 2022-2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022, akan menjadi wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk Dialog Publik Privat guna membahas isu strategis dan kendala proses demi membangun bisnis yang berintegritas, sehingga pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaborasi partisipatif.
Dialog yang akan dibahas tersebut, kata Heru Budi, dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta, yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK, regulator, maupun asosiasi bisnis.
"Ini sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha. Dengan ekosistem yang bebas korupsi, tentunya dunia usaha akan semakin berkembang, yang pada akhirnya menunjang keberhasilan program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan nasional," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, bersama semua pihak perlu terus meningkatkan kepedulian, terutama dalam pencegahan yang merupakan tahap yang tidak kalah penting dalam keseluruhan pemberantasan korupsi.
Karena itu, Heru mengimbau para Kepala Perangkat Daerah yang masuk dalam keanggotaan KAD Anti Korupsi DKI Jakarta agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
"Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Anti Korupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi. Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuannya (kasusnya) menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi," tutur Heru.
Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin berharap Kota Jakarta dapat menjadi "center point" dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha.
BACA JUGA:
KPK juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan peran dan fungsi dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta.
"KPK RI sangat berharap KAD Anti Korupsi DKI Jakarta dapat menghasilkan upaya konkret dalam menyelesaikan permasalahan dunia usaha di Jakarta, serta dapat menjadi percontohan secara nasional untuk mendukung iklim usaha yang baik. Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas korupsi," tutur Aminudin.
Untuk diketahui, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Prof. Paiman Raharjo (Rektor Univ. Prof. Dr. Moestopo) dengan kepengurusan terdiri dari:
a. Unsur Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah;
c. Unsur Akademisi;
d. Unsur Organisasi Non Pemerintah (NGO).