Bentuk Iklim Usaha Bebas Korupsi, KPK Tetapkan Komite Advokasi Daerah Yogyakarta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat penetapan KAD. (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Membentuk iklim dunia usaha bebas dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 14 April.

Pengukuhan dan penandatanganan surat keputusan (SK) pengurus KAD itu disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Ketua Kamar Dagang dan Industri DIY GKR Mangkubumi.

Dalam acara pengukuhan, Alex mengatakan, sektor bisnis merupakan sektor yang strategis sekaligus rawan terjadinya korupsi karena pelaku usaha kadang terpaksa melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnisnya.

Meskipun praktik gratifikasi atau penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara, namun pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Perbuatan ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis 14 April.

Alex mengharapkan KAD DIY dapat memberikan kontribusi nyata pada pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha.

"Selamat dan semangat bekerja pengurus dan anggota KAD Antikorupsi DIY, kami harap dapat melaksanakan program-program kerja yang konkret dalam pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha," ucap Alex, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Aminuddin menyampaikan pembinaan KAD adalah salah satu program untuk memperkuat fokus perbaikan dan pencegahan korupsi dalam dunia usaha. Pembentukan KAD sebagai wadah komunikasi dan diskusi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.

"Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi," ujar Aminuddin.

Ia menjabarkan dengan pengukuhan pengurus KAD DIY tersebut maka tercatat hingga saat ini sebanyak 22 KAD di seluruh wilayah Indonesia telah disahkan.

KAD diharapkan bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menyambut baik program tersebut. Melalui persaingan usaha yang sehat dan bebas korupsi maka akan lebih memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakatnya.

Berdasarkan data penindakan KPK, sejak 2004 hingga 2021, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, yaitu sejumlah 356 orang. Dari jenis perkara tindak pidana korupsi tahun 2004-2021 terbesar adalah penyuapan 802 perkara dan pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 perkara.

Kondisi tersebut juga menjadi salah satu latar belakang dibentuknya Direktorat AKBU di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. Dengan salah satu programnya, yakni pembentukan pengurus KAD untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor dunia usaha demi terciptanya iklim usaha yang berintegritas.