Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan banyak pebisnis di Tanah Air yang terlibat kasus korupsi. Sehingga, pencegahan korupsi di bidang korporasi perlu dilakukan.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha yang bekerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi DI Yogyakarta pada Sabtu, 6 Desember.

Kegiatan bertajuk ‘Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas’ merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang puncak acaranya diperingati pada 9 Desember mendatang.

“Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi atau PANCEK yang KPK kembangkan,” kata Aminudin dikutip pada Senin, 8 Desember.

Aminudin bilang PANCEK bukan sekadar pedoman teknis melainkan pondasi budaya antikorupsi, terutama bagi usaha menengah dan kecil. Langkah ini disebutnya bisa menguatkan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD melalui standar global antikorupsi.

Sementara itu, Direktur PP LHKPN KPK Herda Helmijaya menyoroti masih ada titik rawan korupsi dalam perizinan dan pengadaan. Sehingga, pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi dalam tata kelola.

“Agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif,” tegasnya.

Mendapati paparan dari komisi antirasuah, Sekda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut korupsi sering hadir dalan bentuk yang halus dan tidak tertulis. “Namun tetap mengganggu fairness dunia usaha,” ungkap dia.

Sehingga perlu dibangun ekosistem bisnis yang berintegritas dan bebas dari intervensi yang merusak persaingan sehat. “Karena pencegahan korupsi dinilai mustahil dilakukan secara parsial,” pungkas Ni Made Dwipanti Indrayanti.