PKS Minta Pj Gubernur DKI Heru Budi Jaga Netralitas Selama Menjabat
Paripurna DPRD DKI Jakarta/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

 JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menjaga sikap netral selama memimpin.

Hal ini diungkapkan Suhud saat melakukan interupsi di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Rapat paripurna ini juga dihadiri Pj Gubernur DKI Heru.

"Soal netralitas, kita sama-sama tahu bahwa Pj Gubernur dipilih oleh presiden, namun demikian saya harap saudara (Heru) bisa menjaga netralitas dan demokratisasi di DKI Jakarta," kata Suhud di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober.

Suhud juga meminta Heru untuk menjaga kondisi sosial dan politik di Jakarta agar tetap harmonis selama memimpin. Mengingat, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.

"Mengingat masa kerja Pj Gubernur cukup lama, sehingga di forum terhormat ini ingin saya sampaikan, dan bukan tidak mungkin Pj Gubernur melewati tahun-tahun krusial Pemilu 2024," ujar Suhud.

"Harapan saya Pj Gubernur bisa menjaga harmoni di Jakarta, yang lima tahun ini DKI jauh dari kegaduhannya dan saya harap bisa dipertahankan," lanjutnya.

Sebagai informasi, pagi tadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta di kantor Kemendagri. Pelantikan ini juga disaksikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Heru bukan orang baru dalam lingkup pemerintahan di Jakarta. Ia mengawali kariernya sejak 1993 dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan posisi staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara.

Sejumlah jabatan penting juga pernah diduduki oleh Heru Budi. Misalnya pada tahun 2014, Presiden Jokowi yang kala itu menjadi Gubernur DKI Jakarta menunjuknya menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Setelah itu ia diangkat menjadi Kepala BPKAD DKI pada 2015.