Bagikan:

BULELENG - Remaja perempuan berusia 16 tahun dicabuli kakak beradik berinisial KD (20) dan KA (18). Pencabulan dilakukan di rumah pelaku di Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

"(Kedua pelaku) baru pertama kali (melakukanya). Karena (korban) baru pacaran dengan terduga pertama (KD)," kata Kasi Humas  Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Selasa, 22 November.

Korban dijelaskan polisi dicabuli setelah diajak pelaku KD ke rumah pelaku. KD merayu korban lalu mencabulinya.

Saat KD pergi berjualan, adiknya, KA juga mencabuli korban. Pencabulan ini diketahui keluarga setelah korban mengadu.

“Korban menjelaskan telah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku KD  dan adiknya KA di rumahnya," kata Sumarjaya.

Keluarga korban lantas melapor ke Polres Buleleng.  KD dan KA pun ditangkap.

"Dan disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambung Sumarjaya.