2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Usai Tipu Pengusaha Asal Jateng, Modusnya Tawarkan Modal Usaha Rp2 Miliar
Rilis kasus uang palsu di Polres Metro Jakpus (Rizky S/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pengedar uang palsu pecahan 100 ribu berinisial RC dan DL alias Zacky. Kedua tersangka ditangkap setelah sukses menipu seorang korban berinisial RP, warga Kudus, Jawa Tengah, dengan modus modal usaha.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, kasus ini bermula ketika korban atau pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha. Dan secara kebetulan, pelaku RC menawarkan dan menyanggupi akan memberikan uang pinjaman bantuan modal kepada korban yang membutuhkan uang sebesar Rp5 miliar.

"Selanjutnya, oleh pelaku RC ini korban dikenalkan kepada tersangka DL dan juga tersangka JK alias Andika yang menyatakan sanggup untuk memberikan pinjaman permodalan dengan syarat harus ada uang administrasi untuk memperlancar proses, dengan besaran sekitar 10 persen dari pinjaman," kata Kombes Komarudin, Selasa, 22 November.

Korban hanya sanggup dan memiliki uang sebesar Rp100 juta sebagai syarat untuk memperlancar administrasi ini. Dan sebagai gantinya, ucap dia, pelaku pun menyanggupi dengan hanya memberikan uang pinjaman modal sebesar Rp2 miliar kepada korban.

"Selanjutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu ruko yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Di sini, korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp2 miliar," ujarnya.

Dalam hal ini pula, sebut dia, korban menyerahkan uang syarat proses administrasi kepada pelaku sebesar Rp100 juta, yang langsung dibawa oleh kedua pelaku.

"Namun setelah dibuka, tas tersebut ditemukan oleh korban bahwa nilai nominal uang tersebut tidak sesuai dengan angka Rp2 miliar. Sehingga korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, dan kami melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait uang tersebut," ungkapnya.

"Dan setelah kami dalami, ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp100 ribu," sambungnya.

Atas hal tersebut pula lah, kata dia, tim segera membekuk pelaku DL dan RC serta menyita satu tas berisi uang yang ada di kediaman mereka, di mana ditemukan uang palsu dengan pecahan sebanyak Rp10 juta dengan banyak 28 ikat atau sebesar Rp2,8 miliar.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dia adalah karyawan salah satu Bank pemodal usaha. Dan inilah yang juga membuat korban percaya dengan pelaku bisa memberikan pinjaman bantuan modal. Namun, fakta yang ada bahwa uang tersebut adalah uang yang menyerupai atau didesain mirip dengan uang asli," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHAP, dengan ancaman kurungan pidana selama 4 tahun.