JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269,7 kilogram. Narkoba itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus di Aceh, Riau, dan Sumatera Utara.
"Memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269.707 gram (269 kilogram, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan, Selasa, 22 November.
Pengungkapan empat kasus itu merupakan hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai. Selain itu, ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus ini yakni, Safwan Supardi alias Awan, Fatahillah, Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, Hendra Khoman, dan Candra Saputra alias Carles.
Krisno memaparkan, pengungkapan kasus pertama berlangsung di Riau pada 14 September, lalu. Safwan Supardi alias Awan ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan barang bukti 21.283 gram shabu.
Penyidik dan Bea dan Cukai kemudian menangkap tersangka Fatahillah di Aceh pada 7 Oktober. Dari pengungkapan itu, 179.000 gram sabu disita.
"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram shabu," ungkap Krisno.
"Ada empat tersangka yang ditangkap, Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khoman," sambungnya.
BACA JUGA:
Ada pula pengungkapan kasus 19.424 gram sabu di Sumatera Utara. Satu orang dengan identitas Candra Saputra alias Carles ditetapkan sebagai tersangka.
"Maka total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," kata Krisno.