Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa tiga dari lima tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan selain Rizieq Shihab telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Tadi pagi, sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Desember.

Adapun ketiga orang yang menyerahkan diri tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

"Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya. Tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," tutur Yusri. 

Yusri menyebut, ketiga tersangka tersebut telah melakukan tes swab antigen dan menunjukkan hasil negatif. Ketiganya mulai diperiksa sejak pukul 02.00 WIB.

"Kita beri kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memang melakukan istirahat. Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ungkap dia.

Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Panglima LPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, masih ditunggu untuk menyerahkan diri.

"Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan. Polda Metro Jaya memberikan dua opsi, menyerahkan diri atau akan kita tangkap," tandasnya.

Sebagai informasi, ada enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. 

Sementara, kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.