Rizieq Akan Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi Gunakan Alat Pelindung Diri
Polisi bersiap menghadapi kedatangan Rizieq Shihab yang datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan (Ahmad Basaruddin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi melakukan persiapan, termasuk menggunakan alat pelindung diri, untuk menghadapi tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang dan penghasutan, Rizieq Shihab yang mau datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pantauan tim VOI  di lokasi, Polisi menggunakan seragam lengkap dengan tamengnya. Sementara, personel lainnya, menggunakan pakaian alat pelindung diri.

Polisi bersiap menghadapi kedatangan Rizieq Shihab yang datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan (Ahmad Basaruddin/VOI)

Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, dilansir Antara, Sabtu, 12 Desember.

izieq mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

alam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November. 

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember.