Data ICW: Jawa Timur Penyumbang Terbanyak Kasus Korupsi Selama Semester I 2022
Ilustrasi perkara korupsi. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan mengenai penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sepanjang semester I tahun 2022. Aparat yang menangani kasus korupsi dimaksud yakni KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Berdasarkan pemetaan penanganan kasus pada tiap provinsi, tercatat Jawa Timur menjadi provinsi penyumbang kasus tindak pidana korupsi terbanyak selama enam bulan pertama di tahun 2022.

"ICW mencatat Provinsi Jawa Timur menjadi penyumbang terbanyak sebanyak 35 kasus," tutur Peneliti ICW, Diky Anandya dalam konferensi pers virtual, Minggu, 20 November.

Namun, Diky menggarisbawahi, pemetaan wilayah yang didapat dari sumber informasi media massa dan situs resmi penegak hukum ini tidak serta merta menunjukkan satu daerah tersebut wilayah paling korup.

"Bisa jadi karena aparat penegak hukumnya aktif menangani kasus korupsi," ungkap Diky.

Provinsi yang memiliki kasus korupsi terbanyak lainnya adalah Jawa Barat Jawa Barat dengan 19 kasus, Aceh dengan 18 kasus, Sumatra Selatan dengan 14 kasus, Maluku Utara dengan 12 kasus, Bali dengan 12 kasus, Sumatra Barat dengan 10 kasus, Papua dengan 8 kasus, Riau dengan 7 kasus, lalu Sumatra Utara dengan 7 kasus.

Selama semester I tahun 2022, ICW mencatat ada 252 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 612 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp33,6 triliun.

Lalu, potensi nilai suapnya sebesar Rp149 miliar, potensi pungutan liarnya sebesar Rp8,8 miliar, dan potensi aset hasil kejahatan yang disamarkan melalui mekanisme pencucian uang sebesar Rp931 miliar.

Sementara, ada 1.387 target kasus korupsi yang harus ditangani pada semester I tahun 2022. Sehingga, ICW memberikan nilai E terhadap realisasi penindakan kasus korupsi selama enam bulan sejak Januari 2022.

"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada semester I tahun 2022, keseluruhan aparat penegak hukum terpantau hanya mampu merealisasikan sebanyak 252 kasus korupsi atau sekitar 18 persen. Sehingga, kinerja penindakan kasus korupsi hanya mendapatkan nilai E atau sangat buruk," urainya.