Kinerja Sangat Buruk dalam Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2022, ICW Beri Rapor E untuk KPK, Polri dan Kejaksaan
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi penilaian sangat buruk kepada aparat penegak hukum yakni KPK, kepolisian, dan Kejaksaan terkait penindakan kasus korupsi sepanjang semester I tahun 2022.

Peneliti ICW, Diky Anandya menjelaskan, sepanjang semester I tahun 2022, terdapat 252 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

Sementara, ada 1.387 target kasus korupsi yang harus ditangani pada semester I tahun 2022. Sehingga, ICW memberikan nilai E terhadap realisasi penindakan kasus korupsi selama enam bulan sejak Januari 2022.

"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada semester I tahun 2022, keseluruhan aparat penegak hukum terpantau hanya mampu merealisasikan sebanyak 252 kasus korupsi atau sekitar 18 persen. Sehingga, kinerja penindakan kasus korupsi hanya mendapatkan nilai E atau sangat buruk," kata Diky dalam konferensi pers virtual, Minggu, 20 November.

Dari 252 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, ICW mencatat sebanyak 612 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp33,6 triliun.

Lalu, potensi nilai suapnya sebesar Rp149 miliar, potensi pungutan liarnya sebesar Rp8,8 miliar, dan potensi aset hasil kejahatan yang disamarkan melalui mekanisme pencucian uang sebesar Rp931 miliar.

Adapun tiga kasus korupsi yang menyumbang potensi nilai keuangan negara terbesar adalah kasus pengadaan bombardir dan ATR PT Garuda yang menelan kerugian keuangan negara Rp8,8 triliun, dan juga kasus ekspor yang melibatkan lembaga ekspor Indonesia yang menelan kerugian keuangan negara Rp2,6 triliun.

"Keseluruhannya tiga kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung," ungkap Diky.

Dalam pemetaan kasus berdasarkan modus selama semester I tahun 2022, ICW menemukan modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan anggaran dengan 147 kasus dari 252 kasus yang ditangani.

Modus lainnya yang juga kerap digunakan oleh pelaku korupsi adalah mark up dengan 30 kasus dan kegiatan atau proyek fiktif 20 kasus.

"Ketiga modus tersebut sering kali ditemukan dalam sejumlah kasus korupsi yang berdimensi pengadaan barang dan jasa. Hal ini setidaknya terkonfirmasi, sebab dari 252 kasus korupsi yang berhasil diusut oleh aparat penegak hukum, lebih dari setengahnya atau 53 persen berdimensi pengadaan barang dan jasa," urainya.