BLORA - Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Resmob Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, (Curras).
Kedua tersangka yang diamankan adalah K, (28) seorang warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan MAF, (29) seorang warga kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Seso Sayuran, Tanah Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Rabu, 16 November, sekira pukul 07.30 WIB.
Korban atau pelapor Dwi Cahyani Lufitasari, (18) warga desa Kemiri kecamatan Jepon yang bekerja sebagai guru di MI Darussalam desa Bacem Kecamatan Jepon.
"Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya. Sesampainya di jembatan turut desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, ada seorang laki-laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di Desa Tempuran, lalu dengan alasan biar perjalanan cepat sehingga pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di dukuh Angkruk Desa Jatirejo," ungkap Kasat Reskrim, Kamis, 17 November.
Dalam perjalanan korban sudah merasa curiga, lalu pelaku pura-pura menelpon seseorang. Pelaku memutar balik sepeda motor dan kemudian berhenti. Setelah itu korban disuruh turun sebentar kemudian pelaku langsung menarik gas sepeda motor dan seketika korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang akan tetapi karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.
"Akhirnya sepeda motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon," lanjut Kasat Reskrim.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. Pelaku diamankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.
BACA JUGA:
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda SupraX 125 warna hitam Nopol K-3901-KY berikut STNK, dan satu unit handphone merek Oppo A9. Kerugian total korban sekira 13 juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kepada masyarakat Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.
"Kita harus tetap hati hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan," pungkasnya.