Bagikan:

JAKARTA - Warga pemilik bidang lahan yang terkena dampak normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), sebagian besar telah menerima kompensasi berupa pembayaran ganti rugi dari pemerintah.

"Dari tiga RW, dua RW sudah berjalan yaitu RW tujuh dan RW tiga. Pada RW tujuh telah dibebaskan sebanyak 40 bidang," kata Camat Pancoran, Jakarta Selatan Alamsyah dilansir ANTARA, Selasa, 15 November.

Alamsyah menjelaskan 40 bidang dimaksud adalah rumah baik terkena seluruhnya maupun sebagian, sementara untuk RW tiga ada sekitar 21 bidang yang juga sudah dibayarkan oleh pemerintah, sehingga menurutnya pembongkaran yang dilakukan pemerintah bukanlah penggusuran.

Dia melanjutkan pihaknya hanya melakukan pembongkaran dan perataan pada bidang yang sudah jelas pembayarannya, sementara itu ada satu RW yang masih dalam pemetaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut dia, dalam pembongkaran dan perataan yang dilakukan untuk kepentingan Kali Ciliwung, salah satu kesulitan dalam pembongkaran adalah lokasi bidang yang tidak dapat dimasuki alat berat, sehingga membutuhkan waktu lama untuk pembongkaran dan perataan.

Alamsyah mengatakan warga terdampak normalisasi Kali Ciliwung yang telah menerima kompensasi pembayaran pembebasan lahan dari pemerintah, telah melakukan pindah mandiri, sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan relokasi.

Alamsyah belum merinci contoh perkiraan nilai besaran kompensasi per bidang lahan yang diterima warga di daerah itu untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung. 

Sebelumnya Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 4,8 kilometer akan dibangun di Manggarai, terutama di wilayah Jakarta Selatan.