Sri Mulyani Sebut Korupsi Bisa Menular seperti COVID-19, Sindir Edhy Prabowo dan Juliari Batubara?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan upaya pemberantasan korupsi mutlak merupakan upaya bersama yang harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan. Dimulai dari integritas diri sendiri, kemudian integritas organisasi, dengan tujuan terbentuknya kultur berintegritas dalam budaya negeri.

"Ini tanggung jawab kita semua. Karena satu virus korupsi, satu virus yang mengompromikan integritas, sama seperti COVID-19, dia bisa menular dan dia bisa membahayakan institusi," katanya, di Jakarta, Kamis, 10 Desember.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena korupsi ekspor benih lobster. Kemudian Menteri Sosial Juliari Batubara juga ditangkap KPK, akibat korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Bendahara negara ini mengatakan, pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia mempengaruhi masyarakat Indonesia di berbagai level. Pemerintah pun mengambil langkah-langkah luar biasa untuk melakukan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) secara bersamaan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 Triliun dari APBN TA 2020.

"Sistem menjadi luar biasa penting dan itu yang harus paling terbaru, namun kita sering tidak memiliki kemewahan itu. Sehingga dari mulai perencanaan kita mengetahui bahwa di dalam kita merespons kegentingan yang memaksa, sebuah krisis, kita harus sangat agile, lincah, kita harus fleksibel, kita jelas harus cepat," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Sri Mulyani, pelaksanaan PC-PEN harus cepat, tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Dalam hal eksekusi anggarannya pun harus prudent, accountable, dan terhindar dari moral hazard.

Namun, kata Sri Mulyani, sekali di dalam suasana perencanaan yang begitu sangat urgent, yang jelas tidak ideal dan sempurna, harus waspada terhadap kemungkinan kelemahan dari perencanaan yang telah dibuat.

"Pada harus bekerja tergesa-gesa, cepat, harus dalam suasana emergency, terdapat ancaman lain yaitu ancaman korupsi. Ancaman orang-orang yang melakukan tindakan korupsi atau bahkan menggunakan kelemahan atau ketidaksempurnaan sistem untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini tentu harus mendapat pengawalan yang ekstra serta integritas yang tinggi. Tidak hanya itu, dukungan dari masyarakat pun sangat diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat berhasil memulihkan kondisi akibat pandemi, atau bahkan mampu menjadi momen Indonesia dalam mengakselerasi perubahan dan inovasi.

"Tentunya akan ada ketidaksempurnaan pada implementasi di lapangan dan harus dijaga bersama agar tidak ada yang memanfaatkan celahnya," tuturnya.

Sebagai langkah pencegahan, khususnya untuk program PC-PEN yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta Pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu menjalin sinergi untuk pencegahan tindak pidana korupsi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Kementerian Keuangan di dalam desain Pemulihan Ekonomi Nasional melakukan kerja sama, koordinasi, sinergi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Kami juga menggunakan aparat sistem pengendalian internal serta BPKP," katanya.

Tak hanya itu, menurut Sri Mulyani, seluruh sistem pengendalian internal dioptimalkan, yang secara konkret terlihat pada kerja sama antara Irjen Kementerian Keuangan dengan seluruh Irjen Kementerian Lembaga.

"Selain itu, kami pun bekerja sama dengan berbagai pihak yang melakukan survei maupun penelitian untuk menilai apakah program-program kami mengenai sasaran. Di sinilah ujian terhadap integritas menjadi sangat penting," tuturnya.