JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok yang dijadwalkan pada tahun 2021 mendatang, adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Kemenkeu mengambil kebijakan untuk menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen.
"Harga rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen. Sehingga rokok semakin tidak dapat terbeli," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam webinar, Kamis 10 Desember.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain itu, lanjut dia, adalah masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
"Pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi merokok tercatat secara umum turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021," jelasnya.
Sementara itu, kata Sri Mulyani, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN. Adapun, targetnya yaitu menurunkan dari level prevalensi 9,1 persen ke 8,7 persen pada 2024.
Berikut ini adalah komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:
BACA JUGA:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I: naik Rp125/Batang atau 16,9 persen menjadi Rp865/Batang
- SKM Gol IIA: naik Rp65/Batang atau 13,8 persen menjadi Rp535/Batang
- SKM Gol IIIB: naik Rp70/Batang atau 15,4 persen menjadi Rp525/Batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I: naik Rp145/Batang atau 18,4 persen menjadi Rp935/Batang
- SPM Gol II A: naik Rp80/Batang atau 16,5 persen menjadi Rp565/Batang
- SPM Gol IIIB: naik Rp470/Batang atau 18,1 persen menjadi Rp555/Batang