Vaksin Sinovac 'Digratiskan' Pajak Rp50,9 Miliar oleh Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, impor 1,2 juta vaksin Sinovac asal China yang dilakukan oleh Indonesia telah mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak.

Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020. Melalui beleid ini pemerintah memberikan fasilitas atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

"Fasilitas yang kami berikan pembebasan beamasuk dan atau cukai tidak dipungut PPN, PPNBM serta dibebaskan pemungutan pajak PPh pasal 22. Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp50,95 miliar," ujar dia dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin COVID-19, Senin, 7 Desember.

Fasilitas ini diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, BPOM, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

Dari total insentif cukai dan pajak tersebut, Sri Mulyani mencatat pembebasan bea masuk mencapai Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar.

Menurut dokumen cukai, jumlah vaksin mencapai 1,2 juta vial 1 dosis dan 568 vial 1 dosis untuk sample pengujian.

"Pemenuhan ketentuan administrasi sudah dilakukan oleh PT Bio Farma yang ditunjuk Kemenkes sebagai importir," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

"Dimana dari mulai PIB sampai pengeluaran barang yang maksimal 3 hari kini mulai dipercepat. Tadi malam waktu kami monitoring barang (vaksin) tiba di Cengkareng langsung diperiksa," tuturnya.