JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga sedikit menyulitkan apabila dilakukan perubahan dalam mekanisme pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Dasco menanggapi rekomendasi Komnas HAM yang mendorong agar pemerintah dan DPR menerbitkan regulasi pemanfaatan teknologi informasi dan mekanisme pos dalam proses pemungutan suara.
"Seperti kita tahu bahwa tahapan pemilu itu sudah berjalan dan semua sudah dilakukan oleh KPU, termasuk perencanaan-perencanaan yang mungkin akan agak lebih sulit kalau kemudian mengalami perubahan-perubahan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Antara, Jumat, 11 November.
Meskipun demikian, ia menilai rekomendasi tersebut sebagai sebuah aspirasi yang sah saja untuk diusulkan.
"Apa yang disampaikan itu pendapat pribadi dari anggota Komnas HAM, sebagai aspirasi dari warga masyarakat tentunya boleh-boleh saja disampaikan," ujarnya.
Ia pun mengaku menyerahkan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu untuk mengambil keputusan atas rekomendasi tersebut.
"Terlepas dari hal ini, kita serahkan kepada KPU untuk mengkaji lebih dalam tentang usulan yang disampaikan oleh anggota Komnas HAM tersebut," katanya.
Sebelumnya, ketua tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara Komnas HAM Hairansyah Akhmad menyebut pihaknya merekomendasi adanya perhatian serius dalam perbaikan beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat terbawah, seperti penggunaan teknologi informasi untuk mengurangi beban kerja.
"Mendorong agar Pemerintah dan DPR untuk menerbitkan regulasi yang memberi jaminan di mana partisipasi publik untuk ikut serta dalam pemerintahan, terutama untuk memilih dan dipilih itu secara lebih luas menyampaikan pendapat, keyakinan politiknya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan mekanisme pos dalam proses pemungutan suara," kata Hairansyah dalam konferensi pers daring di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, dipantau dari Jakarta.
BACA JUGA:
Hal tersebut, katanya, berkaca pada rekomendasi pada Pilkada 2020 lalu yang dilakukan saat masa pandemi mencapai puncaknya di Indonesia.
Di mana Komnas HAM, ujarnya lagi, mengeluarkan rekomendasi yang mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.