Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice AKP Irfan Widyanto mengaku sempat meninggalkan jabatannya sebagai koordinator pribadi (Korspri) Ferdy Sambo.

Saat itu, Ferdy Sambo merupakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri atau masih berpangkat jenderal bintang satu.

“Bahwa saya saat itu mengundurkan diri dari Korspri dan kembali kepada penyidikan, kembali menjadi penyidik,” ujar Irfan dalam persidangan di Pengadilan Ngeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November.

Dia meninggalkan jebatannya bukan karena dipecat. Melainkan, mengundurkan diri. Saat itu, Irfan memiliki keinginan untuk kembali menjadi penyidik

“Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum Pak FS, karena ingin kembali ke penyidik yang mulia,” kata Irfan.

Pada kesempatan berbeda atau usai persidangan, penasihat hukum AKP Irfan Widyanto, Fattah Riphat menyebut salah satu alasan kliennya mengundurkan diri sebagai Korspri karena hubungannya dengan Ferdy Sambo sudah tak harmonis.

“Dan sebelum pindah dari Dirtipidum ke Kadiv Propam, Irfan ini bukan sprinya lagi artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis,” ucap Fattah.

Alasan itu disebut berdasarkan pengakuan dari Irfan. Dalam berkerja, lanjut Fattah, ada ketidak-cocokan antara kliennya dengan Ferdy Sambo.

“Kami secara pribadi menanyakan kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ,” kat Fattah.

AKP Irfan Widyanto didakwa secara bersama-sama melakukang penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga, AKP Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.