Saksi PHL Divisi Propam Ungkap Sifat Ferdy Sambo ke Bawahan: Tempramental
Ferdy Sambo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Bagikan:

JAKARTA - Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto mengungkap watak Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam itu dianggap sebagai orang yang pemarah.

Kesaksian itu disampaikan saat Ariyanto dicecar oleh tim penasihat hukum Irfan Widyanto mengenai perkenalannya dengan Ferdy Sambo.

Saat itu, Ariyanto menyatakan sudah cukup lama mengenal suami Putri Candrawathi. Bahkan, sebelum menjadi jenderal Polri.

"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," ujar Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November.

Ariyanto ditanya mengenai watak Ferdy Sambo dalam kesehariannya. Awalnya, Ariyanto tak gamblang berbicara.

Hingga akhirnya dia mengaku kerap dimarahi Ferdy Sambo ketika pekerjaannya sebagai tukang bersih-bersih kurang sempurna.

"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," kata Ariyanto.

"Tempramental berarti?," tanya tim penasihat hukum mempertegas.

"Iya," ucap Ariyanto.

Sebagai informasi, Ariyanto dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Dia didakwa secara bersama-sama melakukang penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.