Hakim Bingung, PLH Div Propam Ariyanto Masih Menunggu Ferdy Sambo di Kantor Hingga Tengah Malam
Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri Ariyanto (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim merasa heran dengan pengakuan saksi Ariyanto. Sebab, dia yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, sempat menyatakan menunggu Ferdy Sambo di kantor hingga tengah malam atau tepatnya di hari tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesaksian Ariyanto yang mengherankan itu berawal ketika hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 8 Juli. Tertera, dia menunggu hingga larut malam atau pukul 00.00 WIB.

"Ini di BAP saudara di yang di tanggal 8 (berada di kantor) dari jam 18.00 sampai jam 24.00. Saudara ini masih di kantor. Ada apa lagi?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 November.

Ariyanto pun berdalih keberadaanya di kantor untuk menunggu Ferdy Sambo. Sebab, eks Kadiv Propam itu memiliki kebiasaan kembali ke kantor usai berolahraga untuk bersih-bersih diri.

"Karena setahu saya, beliau (Ferdy Sambo) main bulu tangkis," ucap Ariyanto.

"Ada enggak dia ke kantor?" tanya hakim lagi.

"Enggak ada," jawab Ariyanto.

Mendengar jawaban itu, hakim merasa heran dengan Aryanto yang memilih tetap berada di kantor Divisi Propam. Padahal, Ferdy Sambo saat itu tidak kembali ke ruang kerjanya.

"Ini dia enggak balik kantor, tidak juga main badminton, atau tidak mandi lagi di kantor. Tapi, Saudara tetap bertahan sampai jam 24.00, ada kegiatan apa di situ?" cecarnya.

"Enggak ada," jawab Ariyanto.

"Ngapain?" timpal hakim

"Standby saja. Takut ada perintah," kata Ariyanto.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan empat saksi dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, hanya Ariyanto yang bisa hadir.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama melakukang penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga, keduanya diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.