Bagikan:

JAKARTA - Tersangka KDF (48) penganiaya pengemudi ojek online (ojol) masih mendekam di sel tahan Polres Metro Jakarta Barat dan masin menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan menjelaskan, bahwa tersangka KDF bukan tamu hotel, dia masuk ke hotel untuk menyelamatkan diri.

"Dia bukan tamu hotel. Karena mungkin panik, dikejar ramai orang kemudian inisiatif masuk ke hotel yang paling dekat dengan lokasi dia pada saat itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November.

Pelaku diketahui tidak membawa kendaraan saat terjadi percekcokan. Pelaku merupakan pejalan kaki yang tengah menyeberang jalan.

"Pelaku tidak bawa kendaraan, cekcok terjadi pas di pinggir jalan," katanya.

Lebih lanjut, Kompol Haris mengimbau agar para ojek online tidak berbuat main hakim sendiri ketika ada permasalahan apapun di wilayah Jakarta Barat.

"Untuk para ojol jangan main hakim sendiri, serahkan ke pihak yang berwenang. Jadi biarkan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan, tidak ada yang main hakim sendiri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan pria berinisial KDF (48) pelaku penganiaya pengendara ojol di Tamansari sebagai tersangka.

"Sudah kita amankan pelaku, dalam proses pemeriksaan sekarang. Inisial pelaku KDF (48), pekerjaan wiraswasta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 10 November.

Kompol Haris mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, motif pelaku menganiaya korban karena selisih paham yang terjadi di pinggir jalan.