Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan pria berinisial KDF (48) pelaku penganiaya pengendara ojol di Tamansari sebagai tersangka.

"Sudah kita amankan pelaku, dalam proses pemeriksaan sekarang. Inisial pelaku KDF (48), pekerjaan wiraswasta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 10 November.

Kompol Haris mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, motif pelaku menganiaya korban karena selisih paham yang terjadi di pinggir jalan.

"Motif hanya selisih paham di jalan. Hampir bersenggolan di jalan, kemudian cekcok mulut jadi ribut," ujarnya.

Setelah terjadi percekcokan, pelaku pun memukul korban hingga korban terluka.

"Pelaku langsung memukul korban. Korban alami luka. Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka KDF dijerat Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di salah satu hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu malam, 9 November. Kejadian terjadi sekitar pukul 21.40 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, penganiayaan bermula terjadi dari adanya percekcokan antara pengendara ojol dengan salah satu pelaku hingga terjadi penganiayaan.

"Pelaku bersembunyi di salah satu hotel. Pelaku berhasil kami amankan dari kepungan massa ojol," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November.