Bagikan:

MATARAM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang guru agama berinisial S (41) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan/rudapaksa terhadap anak didiknya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

"Yang bersangkutan dengan status guru honorer ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara akhir pekan kemarin," kata Kapolresta Mataram Kombes Mustofa dikutip ANTARA, Senin, 7 November.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil pemeriksaan korban, saksi, maupun visum dari tim medis.

Terungkap indikasi tersangka melakukan aksi rudapaksa tersebut dalam periode 1 tahun terhitung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

"Jadi korban ini anak pindahan, pindah ke sekolah tempatnya sekarang sejak kelas 5, sejak itu korban dilecehkan oleh tersangka yang mengajar di sana sebagai guru honorer mata pelajaran agama," ujarnya.

Terkait dengan perkembangan penanganan kasus, dia menegaskan penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polresta Mataram.

"Untuk pemberkasan, kini sedang berjalan. Kami upayakan bisa segera dinyatakan lengkap agar perkara ini bisa kami limpahkan ke kejaksaan untuk persidangan," kata Mustofa.

Dengan adanya kasus ini, Mustofa berharap kepada orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak.

"Semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran kita semua sebagai orang tua untuk lebih mendekatkan diri dengan anak. Bangun komunikasi yang baik agar terhindar dari hal-hal yang seperti ini," ucapnya.