Bagikan:

JAKARTA - Officer Security and Tech Compliance Support Telkomsel, Bimantara Jayadiputro menyebut Bareskrim Polri meminta data panggilan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan para terdakwa kecuali Ferdy Sambo.

Keterangan Bimantara Jayadiputro yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf, disampaikan saat dia diminta menjelaskan soal yang diketahui di kasus pembunuhan berencana.

"Kami dari Telkomsel terima surat dari bareskrim terkait permintaan data registrasi dan CDR (call data recorder)," ujar Bimantara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November.

Saat itu, penyidik sempat meminta data panggilan milik terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Tetapi, tak ada nama Ferdy Sambo dalam permintaan tersebut.

Dengan permintaan itu, pihak Telkomsel menyanggupinya. Beberapa data yang diberikan antara lain panggilan keluar dan masuk, serta SMS.

Namun, pihaknya tak bisa memberikan data komunikasi lain seperti WhatsApp. Alasannya, pihak Telkomseel tak memilikinya.

"Apabila ada pihak ketiga, misal WA, kami tidak memiliki datanya," kata Bimantara.

Sebagai informasi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.