Didatangi Tim Kemnaker, Direktur Waroeng Spesial Sambal Batalkan Pengurangan Gaji Rp300 Ribu Pegawai yang Dapat BSU
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang (ANTARA/HO-Kemnaker)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membantu penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait pemotongan upah karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan bagi penerima BSU tidak jadi dilaksanakan.

Menurut dia, diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah atas kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan gaji pekerja Waroeng SS yang menerima subsidi upah.

Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus itu penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak Senin (31/10) merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan.

"Alhamdulillah, direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah," kata Haiyani dilansir ANTARA, Kamis, 3 November.

Dia memastikan pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial ketika terjadi persoalan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Perusahaan diminta untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan dengan harapan perusahaan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan sehingga tidak ada kerugian di pihak pekerja maupun pelaku usaha.

BSU, kata dia, merupakan bantuan pemerintah bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga.

"BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.