Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengerahkan pengawas untuk mendalami kabar manajemen Waroeng SS (Spesial Sambal) yang memangkas gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan. Adapun periode pemotongan dilakukan pada November dan Desember tahun ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya tak membenarkan tindakan tersebut. Kata dia, BSU dari pemerintah tak boleh berkurang dari jumlah yang ditetapkan pemerintah.

"Itu (pemotongan gaji kepada penerima BSU) tidak benar dan dibenarkan. Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya ataupun gaji si pekerja penerima BSU," katanya dihubungi VOI, Minggu, 30 Oktober.

Kata Ida, pihak Pembina Pengawas Ketenagakerjaan juga akan turun untuk menelusuri kabar terkait keputusan manajemen Waroeng SS memangkas gaji karyawan penerima BSU pemerintah.

"Kami akan turunkan pengawas untuk ngecek. Kalau benar begitu adanya maka salah," tuturnya.

Penjelasan Manajemen Waroeng SS

Viral di media sosial Twitter, surat edaran dari perusahaan Waroeng SS (Spesial Sambal) yang memutuskan untuk memotong gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Adapun pemotongan gaji dilakukan pada periode November dan Desember tahun ini.

Surat edaran dengan nomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/x/2022 dikeluarkan dalam hal penyikapan BSU personel WSS Indonesia. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono pada 21 Oktober lalu.

Direktur Waroeng SS (Spesial Sambal) Indonesia, Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat edaran yang viral di Twitter terkait kebijakan yang memotong gaji Rp300.000 bagi karyawan yang menerima bantuan subsidi upah atau BSU dari pemerintah.

"Benar itu kebijakan saya," ujar Yoyok saat dihubungi VOI, Minggu, 30 Oktober.

Alasannya, kata Yoyok, dirinya tidak ingin terjadi ketidakharmonisan di lingkup karyawannya. Hal tersebut berkaca pada pengalaman pemberian BSU 2021 lalu. Saat itu, kata Yoyok, karyawannya menjadi tidak rukun karena saling iri.

"Pengalaman Agustus 2021 karena tidak merata justru menimbulkan disharmoni. Mereka jadi tidak kompak dan sinergi," ucapnya.

Demi mengatasi masalah tersebut, Yoyok mengaku harus merogoh kocek senilai Rp1,6 miliar untuk memberi karyawan yang tidak mendapat BSU dari pemerintah.

"Waktu itu kita akhirnya nomboki Rp1,6 miliar untuk ngasih yang tidak dapat. Per orang Rp500.000," jelasnya.

Terkait dengan keputusan ini, kata Yoyok, dirinya siap untuk bertanggung jawab. Bahkan, dia juga mengaku akan menjelaskannya jika kebijakan ini dipermasalahkan.

"Kalaupun harus sampai di meja hijau akan saya jelaskan di sana," tuturnya.

Bantuan Subsidi Upah Tidak Boleh Dipotong Rp1 pun

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) yang diterima pekerja atau buruh tidak boleh kurang Rp1 pun. Jumlah yang diterima pekerja atau buruh harus sesuai dengan yang diberikan pemerintah.

Bantuan subsidi upah ini dicairkan dan diberikan kepada para pekerja atau untuk satu kali atau sekaligus sebesar Rp600.000. Artinya, subsidi upah ini tidak akan disalurkan secara bertahap.

Ida mengatakan jikapun harus ada biaya yang dikeluarkan untuk PT Pos Indonesia sudah ditanggung oleh pemerintah. Sehingga, untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya.

Dalam kesempatan ini, Ida juga mengatakan bahwa penyaluran BSU 2022 ditargetkan rampung sebelum akhir tahun ini. Saat ini, lanjut Ida, pihaknya masih melakukan pengecekan dan screening data-data calon penerima bantuan.

"Diharapkan akan selesai secepatnya. Sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dan tentu saja diharapkan bisa selesai sebelum akhir tahun anggaran 2022 ini," ucapnya.