Puncak Kemarahan Ibu Brigadir J: Hendra Kurniawan-Kombes Susanto Disemprot Sampai Keluar 'Keringat Jagung'
Ayah dan ibu dari almarhum Brigadir J di PN Jaksel (Foto: DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Ibu Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku sempat menyemprot atau memarahi Hendra Kurniawan ketika berada di rumahnya. Tepatnya, usai pemakamanan Brigadir J.

Sedianya, Rosti Simanjuntak dan anggota keluarga Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Kemarahan Rosti bermula saat Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat Karo Paminal datang bersama rombongannya ke Jambi.

Saat itu, Hendra Kurniawan disebut meminta Rosti untuk datang ke Jakarta apabila ingin mengetahui penyebab kematian dari anaknya tersebut.

"Mereka menyuruh kami untuk mengetahui bukti itu harus datang ke Jakarta," ujar Rosti dalam persidangan, Rabu, 2 November.

Padahal, menurutnya, saat itu perasaanya sedang hancur lantaran kehilangan putra tersayang. Sehingga, Rosti saat itu meminta Hendra langsung menujukan bukti tanpa harus pergi ke Jakarta.

"Memohon berulang kali kepada mereka, buktikan barang bukti yang sah, jangan cuma omongan atau kasarnya asbun saya bilang," ungkapnya.

Bahkan, saking kesalnya, Rosti sempat memarahi Hendra Kurniawan yang saat itu merupakan jenderal Polri.

"Jadi saya sebagai ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah, kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara," cetusnya

Kemarahan Rosti pun berlanjut. Dalam kesaksiannya, sasaran kemarahannya yakni Kombes Susanto. Terlebih, ibu Brigadir J itu sempat mengusir semua anggota polisi yang berada di rumahnya.

"Kalau memang bapak tak mau mendengar kami bicara, harus bapak yang kami dengar bapak bicara, silahkan keluar saya bilang begitu," ungkap Rosti.

"Tidak perlu banyak bicara di sini, saya sudah kehilangan anak, saya sudah berduka. Ngomong, bicara sesuai bukti, itu yang saya katakan saat itu. Mereka keringat jagung langsung keluar," sambung Rosti.

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dianggap memiliki peran membantu perencanaan.

Sehingga, dengan keterlibatannya itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.