Bagikan:

JAKARTA - Orangtua mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Sebelum mengakhiri kesaksian, Samuel mengutarakan perasaannya kepada Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi yang juga hadir di persidangan.

Sebagai ayah, tentu tak akan menerima bila putranya tewas mengenaskan. Dibunuh secara sadis di rumah atasannya sendiri. Bagaimana perasaan Ferdy Sambo bila itu terjadi kepada anaknya?

“Pak Ferdy Sambo adalah seorang ayah bagi anak-anaknya, dan saya pun ayah dari anak-anak saya. Jadi, bagaimana kebalikannya tugas ayah dalam peristiwa ini kalau Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo,” tutur Samuel dalam sidang.

“Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri. Bagaimana perasaannya?” Samuel menambahkan.

Begitu juga kepada Putri, seorang perempuan, ibu yang seharusnya memiliki hati nurani sangat halus.

“Di mana naluri keibuannya, seandainya anak mereka diperlakukan sama. Gimana perasaannya?”

Orangtua Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengungkapkan perasaannya atas kematian anaknya di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November 2022. (Tangkapan Layar YouTube)

Rosti Simanjuntak pun tak habis pikir. Sebagai ibu, hati Rosti hancur ketika melihat anaknya pulang ke Jambi dengan kondisi sudah tidak bernyawa. Penyebab kematiannya pun ditutupi.

Bila memang Yosua memiliki kekurangan, kata Rosti, sebagai atasan Ferdy Sambo seharusnya bisa lebih bijaksana terhadap ajudannya yang sudah setia dan bertanggung jawab melaksanakan tugas. Bisa memberitahu atau memberikan sanksi.

“Tapi, dengan sadisnya, dengan mata terbuka, Bapak habisi nyawanya, Bapak rampas, itu adalah harta Bapak,” ucap Rosti dalam sidang sambil terisak.

“Bapak juga ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, Bapak mohon segeralah bertobatlah Pak. Jeritan tangisan anakku itu tidak akan terlupakan bagi seorang ibu-bapak yang sudah bersusah payah melahirkan membesarkan anakku anak kebanggaan buat kami,” Rosti melanjutkan.

Tuhan segalanya. Apa yang ditabur di dunia, itulah yang akan dituai nanti. Hidup ini tidak kekal dan abadi. Kekuatan apapun, pangkat apapun tak akan bisa menandingi kuasa Tuhan. Bila Tuhan menghendaki, kebenaran akan terungkap.

“Jadi, mohon sadar lah sebagai ciptaan Tuhan,” ucapnya.

Untuk Putri, Rosti melanjutkan, sebagai seorang ibu, berikanlah keteladanan, panutan yang baik untuk anak-anak.

“Tolong pulihkan namanya (Yosua). Pulihkan keluarga kami dari fitnah kebohongan-kebohongan. Sudah terbunuh anakku, Ibu. Sudah tercapai keinginan kalian, sudah puaskah kalian dengan perbuatan kalian kepada anakku?” tutur Rosti seraya menangis.

“Sadarlah, Bu. Terlalu kejam seorang ibu melihat, mengetahui, mendengar. Enggak mungkin ibu tidak mengetahui. Ibu punya mata dibikin Tuhan. Ibu diberi Tuhan hati nurani, tapi hati nurani Ibu sudah sia-sia, sudah mati. Segera lah sadar, bertaubatlah, dan berkata jujur dalam kasus ini agar arwah anakku tenang,” Rosti melanjutkan.

Bagaimana bila Putri berada di posisi Rosti sekarang, bisakah dia rela dan ikhlas?

Pernyataan Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku sangat memahami perasaan kedua orangtua Yosua saat ini. Dia memohon maaf.

“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir. Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya,” tutur Sambo menanggapi pernyataan kedua orangtua Yosua.

Selanjutnya, kata Sambo, biar persidangan yang akan membuktikan. “Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangung jawabkan secara hukum, saya tetap meminta ampun kepada Tuhan.”

Putri juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga besar Yosua, khususnya kepada Samuel dan Rosti. Sebagai ibu, dia sangat mengerti apa yang dirasakan oleh keluarga Yosua. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita. Ini adalah kehendak dari Tuhan yang Maha Kuasa. Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami. Yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga,” tutur Putri dengan suara bergetar.

“Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini,” lanjutnya.

Putri mengaku siap menjalankan sidang dengan ikhlas agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap.

Saksi dalam KUHAP

Merujuk buku ‘Hukum Acara Pidana’ edisi ketiga, saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Agar dapat mewujudkan keadilan, menurut Pasal 164 ayat (1) KUHAP, setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.

“Dalam hal ini terdakwa dapat mengajukan keberatan atau bantahan atas keterangan saksi tersebut atau sebaliknya menerima dan/atau menambahkan serta memperjelas atas keterangan saksi tersebut,” kata Andi Muhammad Sofyan, penulis buku tersebut.

Terdakwa Putri Candrawathi menanggapi pernyataan saksi Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November 2022. (Tangkapan layar YouTube)

Demikian pula menurut Pasal 165 KUHAP:

  1. Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
  2. Penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi
  3. Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum kepada saksi dengan memberikan alasannya.
  4. Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.

Sejatinya, untuk dapat membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang terdakwa harus melalui proses pemeriksaan di depan sidang, yakni dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pembuktian.

“Sehingga, tidak ada seseorang yang tidak bersalah mendapat hukuman. Juga, kalau seseorang memang bersalah, jangan sampai mendapat hukuman terlalu berat. Hukuman harus setimpal atau seimbang dengan kesalahannya,” kata Andi.

Selain Samuel dan Rosti, sidang Ferdy Sambo hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Vera Simanjuntak (kekasih Yosua), Maharesa Rizky (adik Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), dan Devianita Hutabarat (adik Yosua),

Serta, kerabat keluarga Yosua lainnya, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.