JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberi tenggat waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak Gubernur Papua Lukas Enembe. Jika hingga akhir Desember nanti tak ada tindakan apapun, gugatan praperadilan bakal diajukan.
"Saya kan sudah statement mau mengajukan gugatan praperadilan atas mangkraknya Lukas Enembe," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 1 November.
Boyamin mengatakan waktu akan diberikan pada KPK untuk menindak tersangka dugaan korupsi itu. Namun, dia tak mau penindakan yang harusnya dilakukan segera menjadi berlarut.
"Saya tunggu deh, sebulan dua bulan lah paling enggak sampai Desember lah kita tunggu," tegasnya.
"Baru nanti awal tahun depan kalau masih mangkrak begini ya saya gugat praperadilan," sambung Boyamin.
BACA JUGA:
Sementara itu, KPK masih merahasiakan kapan tim independen berisi dokter dari lembaganya dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berangkat ke Jayapura untuk mengecek kondisi Lukas. Padahal, kepala daerah itu sudah menyatakan kesiapannya dan memastikan akan kooperatif.
"Kami masih menunggu kedatangan mereka (KPK)," kata Kuasa Hukum Lukas, Aloysius Renwarin melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 31 Oktober.
Kubu Lukas memastikan akan mengikuti pemeriksaan yang nantinya digelar tim itu. Mereka juga menjamin keselamatan tim yang akan berangkat ke Jayapura.