KPK Diminta Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menerapkan pasal perintangan penyidikan di kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada pihak yang menghalangi kerja komisi antirasuah.

"Kami meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak yang berupaya menghalangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Siapapun yang merintangi penyidikan kasus Lukas diminta diproses hukum. Proses penegakan hukum tak boleh pandang bulu.

Tak hanya itu, ICW juga mendesak KPK segera menjemput paksa Lukas. Kurnia menilai langkah ini tepat untuk mencegah dugaan korupsi ini segera rampung.

"Ketimbang perkara ini terus berlarut-larut ICW mendesak agar KPK segera menangkap dan menahan saudara Lukas," tegasnya.

Sebelumnya, komisi antirasuah mengendus ada pihak yang mempengaruhi saksi di kasus Lukas Enembe supaya tak memenuhi panggilan penyidik. Mereka diminta menghentikan perbuatannya.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Oktober.

"Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," sambungnya.

Ali mengingatkan pihak yang dipanggil penyidik untuk kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan Lukas.

"KPK menghimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," tegasnya.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.

Dia sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.