Bawa Celurit dan Parang, Komplotan Anak di Bawah Umur Bacok Bocah 15 Tahun Hanya untuk Gagah-gagahan
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria/ Foto: Polres Lebak/ Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Jajaran Polres Serang Polda Banten kembali berhasil mengamankan tiga orang remaja yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut laporan seorang anak mengalami luka serius di tangan kanan akibat dibacok dengan celurit pada Jumat lalu, 28 Oktober.

“Korban mengalami luka bacok di tangan kanan akibat ulah berandalan di Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Cikeusal, Kabupaten Serang. Korban inisial MA (15).” kata Yudha dalam keterangannya, Senin 31 Oktober.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan unit reskrim Polsek Cikeusal berhasil mengamankan delapan remaja terduga pelaku.

"Alhamdulillah, berkat tindakan cepat tim berhasil menangkap sejumlah pelaku. Hasil pemeriksaan dari para tersangka, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka AN (15), DE (16) dan MM (15). Sedangkan lima remaja lainnya dikembalikan kepada orangtuanya, mereka diperiksa sebagai saksi," terang Yudha.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan motif lain selain aksi arogan komplotan pelaku.

"Untuk motif pelaku ini hanya ikut-ikutan dan ingin gagah-gagahan, namun kemudian menimbulkan korban kekerasan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih mengejar dua orang lainnya yang teribat dalam kasus ini. Dua orang tersebut sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Proses penetapan tersangka disertai dengan adanya sejumlah barang bukti berupa satu parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi, satu celurit pendek gagang hitam dan 2 jaket warna hitam.

"Untuk para pelaku kita terapkan dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.” jelasnya.

Yudha meminta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas mendatangi rumah yang sudah diketahui alamatnya.