JAKARTA - Polisi meringkus komplotan begal yang beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 21 Mei. Dari pengungkapan itu, terungkap otak kejahatan merupakan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka. Mereka yakni, DAR (21), AP (21), DA (21), dan A yang masih di bawah umur.
"A anak di bawah umur perannya memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan, mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 24 Mei.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya berperan hanya sebagai membantu aksi dari A. Semisal, tersangka DAR dan DA sebagai joki. Kemudian, tersangka AP yang membantu membuat rencana.
"DA laki-laki 21 tahun sebagai joki berboncengan dengan tersangka AP dan memepet motor korban, dan menyimpan celurit," kata Zulpan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan para tersangka, modus yang kerap dilakukan dengan berkeliling dan memilih korban secara acak.
Target sasaran komplotan ini misalnya tempat parkir atau ruas jalan yang sepi. Kondisi itu dimanfaatkan agar aksinya tak diketahui.
BACA JUGA:
Bahkan, para tersangka tidak segan-segan melukai korban bila melawan. Sebab, mereka sudah mempersiapkan senjata tajam sebelum beraksi
"Bila melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan," kata Zulpan.
Dengan tertangkapnya para tersangka, polisi mempersangkakan mereka dengan Pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam 9 tahun penjara