JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya menembak mati seorang begal telepon seluler (ponsel) yang diduga kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Saat dilakukan penangkapan petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan petugas saat itu, dilakukan tembakan dan saat dibawa ke rumah sakit, dia meninggal dalam perjalanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Jumat. 27 November.
Setelah melihat rekannya ambruk para pelaku lainnya pun menyerah tanpa perlawanan. Pelaku yang ditindak tegas polisi diketahui berinisial JCP (19) yang berperan sebagai otak komplotan tersebut.
Sedangkan para tersangka lainnya diketahui berinisial SNF (18) dan MSH (18) yang berperan mengancam korban dan merampas barang berharganya. Kemudian A (16) dan IZ (16) yang berperan sebagai joki.
Polisi juga masih mengejar satu pelaku yang berinisial D atas perannya sebagai joki yang kerap beraksi bersama JCP.
Yusri juga mengatakan aksi komplotan ini juga sempat viral di media sosial. Aksi para pelaku yang viral tersebut adalah saat menodong seseorang berada di dalam gang dengan senjata tajam dan kemudian merampas ponselnya.
"Ada yang viral masuk ke gang sempat tanyakan alamat lalu yang satu tempelkan clurit dan langsung mengambil ponsel, inilah pelaku-pelakunya," ujar Yusri.
BACA JUGA:
Berdasarkan pemeriksaan petugas ada enam lokasi yang menjadi tempat mereka beraksi yakni Bekasi, Duren Sawit, Jatiasih, Pondok Gede dan Penggilingan.
"Ini kelompok spesialis begal pencurian dengan kekerasan, ada yang begal biasanya mencuri lalu kabur, tapi mereka ini begal pakai senjata tajam, tiap bergerak bawa clurit dan tak segan lakukan tindakan pada korban saat korban melawan, jadi kelompoknya ini terbilang sadis," tambahnya.
Yusri juga mengatakan ada korban yang berusaha melawan, namun akhirnya menderita luka di tangannya akibat sabetan senjata tajam pelaku, beruntung lukanya tidak terlalu parah sehingga bisa pulih setelah dirawat di rumah sakit.
Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat