Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang diduga pelaku begal bersenjata tajam berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Babelan.

Ketiga pelaku bernama Ardhyan alias Andrian alias Kuping (20), Palupi Alfarizi alias Farid (17) dan M Nur Rahmadani alias Acong (20).

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah akan adanya aksi begal di kawasan Babelan.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babelan mulai melakukan penyelidikan.

"Tersangka Adrian dan Farid ditangkap di markas mereka, yakni di Kawasan Kecamatan Babelan. Sedangkan tersangka Acong ditangkap di Kampung Asem, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Witrionaldi saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Juli.

Berdasarkan identitasnya, tersangka Andrian dan Farid merupakan tetangga yang tinggal di RT002/RW004, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi.

AKP Witrionaldi menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka mengancam korban dengan menggunakan golok kemudian merampas motor para korban.

Kejadian itu terjadi di tiga lokasi berbeda sejak Selasa 28 Maret, Senin 19 Juni dan Rabu 21 Juni.

Ketiga korban telah membuat laporan di Polsek Babelan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mulai mencari identitas pelaku.

Kemudian polisi mendapatkan identitas tersangka Adrian dan Farid sedang nongkrong di Markas Squar. Keduanya pun ditangkap.

Barang bukti yang disita ada motor Honda Beat milik korban berinisial M, satu unit Honda Scoopy bernopol B 5663 FER, satu unit Honda Vario hitam bernopol B 4497 FBU,

1 unit Honda Vario warna putih B 3073 FPH, 1 STNK Honda Genio milik korban S dan 1 STNK motor beat milik korban GS.

"Satu bilah senjata tajam jenis golok juga disita sebagai barang bukti. Ketiga pelaku masih diperiksa Polsek Babelan," ujarnya.