Bagikan:

JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang perempuan pelaku begal sopir taksi daring asal Bogoryang. Meski kedua pelaku perempuan, tapi mereka tergolong sadis. Bagaimana tidak, korban mengalami sejumlah luka tusuk ditubuhnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur, sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu 22 Juli, mengatakan bahwa tertangkapnya kedua pelaku saat korban berteriak minta tolong di dekat Pasar Cibeber.

"Korban yang menolak berhenti ditikam berkali-kali oleh pelaku yang sudah merencanakan aksinya karena butuh uang cepat. Korban yang mendapat pertolongan warga dan petugas langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

Kedua pelaku merupakan pasangan sesama jenis (lesbi), yakni NA (18), warga Kecamatan Haurwangi, dan NP (17), warga Kabupaten Bogor. Keduanya berhasil ditangkap warga di sekitar pasar.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan atas peristiwa tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan NP dan NA.

Keduanya langsung diamankan di Mapolsek Cibeber dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku sudah merencanakan aksi begal terhadap pengemudi taksi daring yang dipesan secara acak.

Sementara itu, menurut pengakuan korban bernama Gefintrise (45), dia tidak merasa curiga dengan kedua wanita tersebut. Sebab dari penampilan dan sosok kewanitaannya baginya seperti penumpang pada umumnya.

"Sebelumnya korban membawa penumpang dari Bogor ke Cianjur dan kembali mendapat penumpang dari Cianjur ke Cibeber. Korban tidak curiga karena gelagat keduanya seperti penumpang biasa," kata Tono.

Korban mulai curiga ketika pelaku meminta berhenti di tempat sepi dengan alasan menunggu orangtuanya mengantarkan uang untuk membayar ongkos taksi.

Namun, korban memilih tancap gas untuk mencari tempat yang ramai sehingga pelaku bertindak beringas dan langsung menikam tubuhnya berkali-kali dengan senjata tajam.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.

Sementara korban yang mengalami sekitar 10 luka tusuk pada beberapa bagian tubuhnya, berhasil selamat setelah tim medis memberikan pertolongan.

Saat ini korban yang sudah lebih dari dua tahun menjadi pengemudi taksi daring sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Bogor.