Bagikan:

JAKARTA - ST (35) dan MS (19), dua orang kuli panggul hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Kembangan. Keduanya ditangkap karena berusaha merampok mobil Toyota Calya milik sopir taksi online di Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan, kedua pelaku merampok korban dengan cara berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Kejadian bermula ketika seorang sopir taksi online berinisial SL (32) sedang menunggu penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kemudian SL mendapatkan orderan melalui aplikasi untuk mengantar penumpang dari Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang, menuju Petukangan, Jakarta Selatan. Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki.

Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang. Dalam perjalanan, setibanya di perumahan Taman Alfa Indah salah satu pelaku inisial ST, meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil.

Namun, tiba-tiba pelaku lain inisial MS langsung menjerat leher korban dengan tali tambang. Korban berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya.

Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban. Korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari sekuriti dan warga sekitar.

Meskipun kedua pelaku berhasil mengambil mobil korban, mereka akhirnya terhenti dan berhasil diamankan oleh sekuriti serta warga sekitar.

Para pelaku hendak melarikan diri namun tidak bisa karena sejumlah pintu akses masuk perumahan sudah ditutup oleh sekuriti juga warga sekitar. Warga pun melaporkan ke Polsek Kembangan.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah tua, sebilah pisau tanpa gagang dan seutas tali tambang warna kuning serta satu unit HP warna putih biru," kata Kompol Billy saat dikonfirmasi, Senin, 29 April.

Sementara korban berinisial SL mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian dada dan lengan. Korban sempat dirawat untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Pelaku mengaku nekat merampok untuk penuhi kebutuhan sehari - hari. Jadi kejadian ini memang terencana oleh para pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.