Polisi Tangkap Perampok yang Aniaya Pengemudi Taksi Online, Kapolres: Modusnya Sebagai Penumpang
Photo by the blowup on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku perampokan terhadap pengemudi taksi online di Kota Bekasi. Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan anggota Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota.

"Ya benar, pelaku penodongan berinisial MR (30), sudah ditangkap. Korban Mardin (37) sopir taksi online mengalami luka di bagian leher," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 3 Oktober.

Kata Kapolres, kejadian bermula ketika korban yang bekerja sebagai pengemudi taksi online menerima orderan untuk mengantarkan penumpang ke kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Korban pun menerima orderan itu karena sudah kerap kali mengantar penumpang dengan jarak yang jauh.

Ketika bertemu dengan pelaku, korban tak memiliki kecurigaan sedikitpun. Pasalnya, pelaku seorang diri naik ke mobil korban.

Kendaraan korban pun mulai melaju menyusuri jalan yang dituju sesuai orderan. Ketika kendaraan korban melintas di kawasan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, tiba- tiba pelaku kejahatan jalanan bermodus penumpang taksi online itu langsung menodongkan pisau ke leher korban. Pelaku mengancam akan menggorok leher korban jika permintaannya tidak dituruti.

"Korban sempat dilukai oleh pisau pelaku dibagian leher. Kemudian pelaku merampas handphone milik korban," ujarnya.

Melihat handphone miliknya sudah berpindah tangan, korban berusaha melawan pelaku. Namun pelaku kembali menusuk punggung korban dengan pisau yang telah disiapkannya.

Ketika ada pengendara lain yang melintas, korban pun berteriak meminta pertolongan.

"Sempat terjadi perkelahian, korban yang sudah menderita luka tusukan senjata tajam itu mendorong pelaku. Kemudian korban berteriak minta tolong," ujarnya.

Mendengar teriakan korban, warga dan pengendara yang melintas langsung mendatangi sumber suara itu. Warga kemudian menangkap dan mengeroyok pelaku. Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil dilerai petugas kepolisian yang tiba di lokasi atas laporan warga lainnya.

"Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis, karena mengalami luka akibat sebetan senjata tajam," katanya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.