NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat mengusut dugaan penyimpangan pencairan anggaran untuk 11 cabang olahraga (cabor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi mengatakan, langkah pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut penyegelan Kantor KONI Sumbawa Barat di Taliwang.
"Dalam persoalan ini kami masih sebatas melakukan pemantauan melalui fungsi intelijen kejaksaan dengan mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan di lapangan," kata Herris yang dihubungi, Senin 31 Oktober.
Dalam rangkaian pengusutan, Herris menuturkan penyidik Kejari akan menelusuri aliran pencairan anggaran untuk 11 cabor tersebut. Kejari akan meminta klarifikasi kepada para pengurus KONI maupun cabor yang merasa dirugikan.
Terkait penyegelan kantor KONI Sumbawa Barat, berdasarkan laporan Antara dilakukan pengurus cabor pada pertengahan Oktober 2022.
Dasar penyegelan tersebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran pembelian barang kebutuhan pemusatan latihan daerah (pelatda) jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2022 yang tidak kunjung mendapat tanggapan dari KONI.
Para pengurus cabor melakukan hal demikian karena sebelumnya mendapat janji dari KONI akan menerima penyaluran anggaran dalam pemenuhan sarana kebutuhan pelatda jelang Porprov 2022.
Meskipun ada keputusan Porprov 2022 ditunda. Namun, pengurus cabor mengetahui KONI telah mencairkan anggaran untuk pembelian barang kebutuhan pelatda senilai Rp310 juta.
BACA JUGA:
Namun, pencairan anggaran itu tidak sampai kepada pengurus cabor yang kini masih berutang dalam pembelian barang kebutuhan pelatda tersebut. Hal itu yang menjadi alasan pengurus cabor menyegel Kantor KONI Sumbawa Barat.
"Makanya nanti kami akan klarifikasi semua pihak," ujar dia.
Herris mengatakan, Kejari Sumbawa Barat membuka ruang pelaporan bagi para pihak yang merasa dirugikan dari adanya persoalan ini. Dia berharap pelapor turut mencantumkan bukti dalam laporan.