Eksepsi Arif Rachman Arifin Sebut Tak Ada Niat Halangi Penyidikan
Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim untuk memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Sebab, tak ada perbuatan terdakwa yang berniat untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

"Tidak terdapat satupun keterangan dan atau bahan hukum yang dapat digunakan untuk menunjukan adanya maksud dan atau niat terdakwa untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan," ujar penasehat hukum Arif Rachman Arifin dalam persidangan, Jumat, 28 Oktober.

Salah satu perbuataan Arif Rachman Arifin yakni mematahkan laptop Baiquni Wibowo yang berisi salinan rekaman CCTV rangkaian kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam eksepsinya, Arif Rachman Arifin melakukan perbuatan itu karena masih dalam tekanan dari Ferdy Sambo.

Kendati demikian, patahan laptop itu tidak dibuang untuk dihilangkan. Tetapi, justru disimpan. "Tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu dengan saksi Ferdy Sambo," ungkapnya.

Bahkan, Arif Rachman Arifin berpikir data laptop itu masih bisa diambil apabila nantinya dibutuhkan.

Dengan rangakaian fakta sebenarnya itu, dakwaan dari JPU soal keterlibatan Arif Rachman Arifin di kasus obstruction of justice tak berdasar.

"Terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," katanya.

Sebagai informasi, Arif Rachman didakwa terlibat obstruction of justice di balik proses penyidikan kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu perannya, mematahkan atau merusak laptop yang berisi rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.

Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.