Sebut Perintah Ferdy Sambo Hanya Musnahkan Salinan CCTV, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Dakwaan JPU Batal
Sidang di PN Jaksel (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Baiquni Wibowo menyebut dakwaaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap menguraikan fakta. Salah satunya terkait salinan rekaman CCTV. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum di sidang eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober. 

Baiquni Wibowo merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Berkaitan dengan salinan rekaman CCTV yang terletak di Pos Keamanan Kompleks

Perumahan Polri Duren Tiga RT05/RW01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. Sedangkan rekaman asli CCTV berada DVR yang telah diserahkan oleh Saudara terdakwa Baiquni Wibowo kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan segera setelah isi rekaman tersebut dicopy atau diunduh dari DVR," terang kuasa hukum, Rabu, 26 Oktober. 

Perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah menghapus atau memusnahkan adalah salinan dari rekaman CCTV dan sama sekali tidak menguraikan kecocokan antara salinan rekaman CCTV dengan rekaman asli yang berada dalam DVR CCTV. 

"Sehingga berakibat bahwa bukti salinan rekaman tersebut tidak dapat dijamin keotentikan dan keutuhan karena tidak pernah dicocokan dengan rekaman asli yang terdapat dalam DVR CCTV,"

"Bahwa kami selaku penasehat hukum dengan tegas menyatakan, dakwaan saudara penuntut umum sebagaimana tersebut di atas harus dinyatakan batal demi hukum dikarenakan saudara penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan fakta hukum," tegas kuasa hukum. 

Adapun dasar hukum dari argumentasi yang disampaikan adalah Pasal 6 UU ITE yang menyatakan sebagai berikut:

 

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.”

Terkait