Proyek Sodetan Terkendala Status Pembebasan Lahan, DKI Tempuh Jalur Konsinyasi Pengadilan
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membahas akselarasi proyek sodetan yang kini masih belum selesai. Rencananya, pemerintah akan melanjutkan pembangunan outlet sodetan di Bidara Cina.

Dalam rapat pimpinan, satu kendala yang dibahas dan paling menonjol adalah ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang akan dibebaskan. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta Dwi Budi Martono usai rapat pimpinan digelar.

Dwi mengungkapkan, terdapat nama pemilik lahan yang berbeda-beda dari tiga jenis surat tanah pada lahan yang akan dibebaskan, yakni girik, surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), dan hak guna bangunan (HGB).

"Jadi, di situ ada girik SIPPT, dan HGB. Dari situ yang akan kita gunakan sebagai outlet. Sebagiannya belum tau siapa pemilik sbnrnya dari 3 (surat) itu sbnrnya siapa yang paling berhak untuk dibayar. Apakah girik, pemegang HGB, atau pemegang SIPPT," kata Dwi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 25 Oktober.

Dwi menjelaskan, proses pembebasan lahan yang bersumber dari anggaran Kementerian PUPR ini tidak akan bisa dilakukan sebelum ada kejelasan semua status kepemilikan tanah.

Sementara, program ini perlu dilakukan dengan segera untuk meminimalisasi dampak banjir. Mengingat, Pj Gubernur Heru Budi mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan masalah banjir dan kemacetan Jakarta sebagai prioritas.

Karenanya, Pemprov DKI bersama BPN DKI Jakarta memutuskan untuk mengambil jalur konsinyasi ke pengadilan. Dalam artian, ketika negosisasi pembebasan lahan dengan warga berujung buntu, Pemprov DKI bisa menitipkan biaya ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan dan langsung menggencarkan penggusuran.

"Karena belum diketahui siapa sebenarnya (pemilik lahan), kita tidak bisa, dong, bayar ke salah satu (pemilik surat tanah). Kita akan konsinyasi, sehingga nanti biar dibawa ke pengadilan dan project bisa jalan," papar Dwi.

"Kalau ada sengketa bisa dikonsinyasi, sehingga tanah sudah bisa dipakai. Mudah-mudahan itu juga bisa mengurangi banjir dengan adanya sodetan itu," lanjutnya.