Bagikan:

MEDAN - BPOM dan Kemenkes mengeluarkan edaran yang melarang penggunaan 3 jenis obat sirop Unibebi karena diduga menggunakan Etien Glikol dan Detien Glikol di ambang batas aman.

Merespons itu, PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat sirup Unibebi menegaskan telah menarik semua produknya dari pasaran. 

Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries yang berpusat di Medan, Hermansyah Hutagalung mengatakan, pihaknya selalu mematuhi prosedur yang ditetapkan BPOM dalam pembuatan obat sirup itu.

Pihaknya telah membuat dan mengedarkan obat tersebut di Indonesia sejak tahun 1972. Dia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan dari pihaknya untuk mencampur Etien Glikol dan Detien Glikol di ambang batas aman. 

"Namun kami menghormati tim dari pemerintah yang menyelidiki kasus ini," kata Hermansyah Hutagalung di Medan, Selasa, 25 Oktober.

Terkait ambang batas yang disebut pemerintah, Hermansyah mengaku masih mempertanyakan. Menurutnya, pemerintah perlu mengedukasi agar ambang batas yang disebut pemerintah tidak menciptakan ambigu kepada pabrik yang punya bisnis obat. 

"Itu menjadi pertanyaan buat kita juga, kira-kira ambang batas itu berapa, apakah kita sudah bersepakat sama sama ambang batas itu ditingkat berapa," ujarnya.

Dia menegaskan, PT Universal Pharmaceutical Industries bukanlah pihaknya yang mencampurkan zat tersebut. Dirinya menganalogikan seperti hendak membuat teh manis. 

"Sama kayak air, di dalam air sudah ada zat, kalau kita mau buat teh manis, kita juga nggak tahu apa di dalam air. Pas teh manisnya sudah jadi. Bukan kita yang campurkan, bukan sama sekali, tolong diluruskan, bukan kita yang buat, itu sudah ada di dalam bahan," bebernya. 

"Pembuktian terbalik sederhana seperti ini, ketika yang konsumsi sejuta orang obat kita, ada lima orang yang ditemukan indikasi saat dia meninggal kandungannya mirip seperti obat kita, kesimpulannya itu karena obat kita? gimana sisa dari berapa ratus ribu itu, kan nggak boleh juga itu disimpulkan," sambungnya. 

Dia memastikan BPOM yang menyatakan 3 obat unibebi ini hanya masuk dalam kualifikasi di dalam ambang batas tidak aman. Bukan sebagai penyebab matinya anak-anak. 

"Tidak dijelaskan BPOM bahwa itu penyebab gagal ginjalnya seorang anak, itu perlu juga kita luruskan. Jangan sampai berita itu terlalu melebar hingga produk kita jadi hancur," ucapnya. 

Kondisi ini membuat pihaknya mengalami kerugian. Hanya saja, PT Universal Pharmaceutical Industries belum menghitung kerugian rinci. 

"Sampai saat ini kita belum bisa hitung," jelasnya.