Saat Pendemi 2021 Tangani 42 Kasus, Kini OKU Sumsel Kawal 20 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan
Ilustrasi kekerasan seksual. (Pixabay)

Bagikan:

SUMSEL - Sebanyak 20 kasus kekerasan dialami anak dan perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Data tersebut dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat hingga akhir Oktober 2022.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten OKU, Arman mengatakan, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 42 kasus.

Dia mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak tersebut mulai dari fisik, psikologi hingga kekerasan seksual yang dialami anak di lingkungan keluarga maupun sekolah.

"Termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan," katanya di Baturaja, OKU, Sumsel, dikutip dari Antara, Selasa 25 Oktober.

Anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan tersebut baik laki-laki maupun perempuan hingga menyebabkan trauma mendalam.

"Atas laporan kekerasan anak ini kami hanya sebatas pendampingan saja, sedangkan untuk tindaklanjutnya ada di pihak kepolisian," tuturnya.

Dia melanjutkan, untuk menekan angka kasus tersebut pihaknya gencar menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua tentang dampak buruk bagi anak yang mengalami kekerasan.

Upaya pencegahan kekerasan anak dengan memberikan edukasi baik di lingkungan keluarga maupun sekolah agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.

"Selain menyebabkan trauma, kekerasan terhadap anak dan perempuan ini sudah jelas melanggar hukum yang berlaku sehingga tidak boleh dilakukan oleh siapapun," tandasnya.