Semua Gedung-gedung di Yogyakarta Wajib Tingkatkan Sistem Proteksi Kebakaran
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta mendorong pemilik gedung meningkatkan sistem proteksi kebakaran untuk mendukung keselamatan operasional dan meminimalisasi korban.

"Sejak tahun lalu, kami mulai memberikan penghargaan 'Siprotek kepada gedung yang memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik. Dari hasil inspeksi yang kami lakukan, sistem atau manajemen proteksi kebakaran gedung rata-rata masih berada di kategori cukup," kata Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat di sela pemberian Siprotek Award di Yogyakarta, Selasa 25 Oktober.

Setiap tahun, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melakukan inspeksi sistem dan manajemen proteksi kebakaran pada 40 gedung atau bangunan terpilih.

Inspeksi dilakukan terhadap 23 parameter yang terdiri atas 17 parameter proteksi aktif dan enam parameter penyelamatan. Parameter tersebut, di antaranya keberadaan pompa, sumber air, pipa hisap, alarm kebakaran, hidran, sprinkle, alat pemadam api ringan, pemadam kebakaran otomatis, pintu darurat, lift kebakaran, titik kumpul, serta manajemen keselamatan.

Pada tahun ini, fokus inspeksi dilakukan terhadap gedung yang digunakan sebagai hotel atau gedung perkantoran dan lima diantaranya dinyatakan memiliki sistem proteksi yang baik, sehingga layak mendapat penghargaan.

Kelima gedung tersebut adalah El Royale Hotel, Hotel Tentrem, Hotel Ibis Style, Hotel Melia Purosani, dan Graha Eklin.

Sedangkan untuk gedung atau hotel lain yang juga diinspeksi tahun ini diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung sistem proteksi kebakaran, manajemen keselamatan hingga kapasitas sumber daya manusia dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.

"Salah satu yang terus kami dorong adalah melakukan simulasi penanganan kebakaran. Simulasi ini penting untuk melihat kesiapan peralatan serta respons saat menangani kebakaran," katanya dilansir dari Antara.

Octo menambahkan seluruh gedung yang menjalani inspeksi sistem proteksi kebakaran akan mendapat rekomendasi dari hasil penilaian sebagai dasar untuk meningkatkan sistem yang dimiliki.

"Rekomendasi ini yang sebenarnya dicari oleh pemilik gedung. Untuk penilaian tahun depan, bahkan sudah ada pemilik gedung yang mengajukan untuk inspeksi," katanya.

Ia menyebut sasaran inspeksi tiap tahun bisa berbeda, seperti kampus, dunia usaha, pusat perbelanjaan, hingga sekolah atau kantor.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan penanganan kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, tetapi juga dari kelompok masyarakat, termasuk dunia usaha.

Terlebih, lanjut dia, Kota Yogyakarta tidak terlalu luas, namun memiliki potensi kebakaran yang cukup besar karena menjadi pusat kegiatan perekonomian.

"Oleh karenanya, penyediaan sistem proteksi kebakaran yang memenuhi syarat sangat penting, sehingga upaya pencegahan dan penanganannya bisa dilakukan lebih baik," katanya.

Hingga akhir September 2022, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta telah melajukan penanganan 42 kali kebakaran di dalam kota dan membantu 51 kali penanganan kebakaran di luar Kota Yogyakarta.