YOGYAKARTA - Sebanyak 40 bangunan di Kota Yogyakarta menjadi target Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan wilayah setempat. Dinas Damkar bakal melakukan inspeksi sistem proteksi kebakaran terhadap puluhan gedung tersebut.
“Inspeksi ini penting untuk memastikan bagaimana sistem proteksi kebakaran yang dimiliki oleh sebuah bangunan. Terlebih Kota Yogyakarta sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur akan hal ini,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Senin 21 Maret, melansir Antara.
Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang mengamanahkan pemilik atau pengguna gedung dan bangunan wajib memiliki sistem proteksi kebakaran.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penutupan, denda, hingga pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan.
Sementara itu, 40 bangunan yang akan menjadi target sasaran inspeksi tahun ini tersebut terdiri lima mal, empat pabrik, empat kantor, satu bangunan cagar budaya, 20 hotel, tiga bank, satu objek vital, satu kampus dan satu bangunan lainnya.
Inspeksi sistem proteksi kebakaran akan dilakukan terhadap berbagai sarana dan prasarana di dalam gedung seperti reservoir untuk pemadaman, pompa, pipa hisap, hidrant gedung, sprinkler, detektor, pemadam otomatis, pintu darurat, petunjuk arah darurat, lift kebakaran, dan titik kumpul.
Sebelumnya, seluruh bangunan yang akan diinspeksi tersebut sudah mendapat edukasi dan sosialisasi terkait sistem proteksi kebakaran yang harus dimiliki dan dilaksanakan.
Gedung atau bangunan dengan sistem proteksi kebakaran terbaik akan dianugerahi penghargaan. "Harapannya, bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa bangunan tersebut aman," katanya.
Bangunan yang menjadi target sasaran pada tahun ini juga dipastikan berbeda dengan 40 bangunan yang sudah menjalani inspeksi serupa pada tahun lalu.
“Kami pun tetap melakukan pemantauan terhadap bangunan yang sudah diinspeksi tahun lalu karena masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi,” katanya.
BACA JUGA:
Octo menyebut, sistem proteksi kebakaran juga perlu dimiliki di rumah atau di wilayah, salah satunya dengan menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai penanganan awal apabila terjadi kebakaran.
“Di tiap RW di Kota Yogyakarta sudah dilengkapi dengan APAR dan harapannya masyarakat maupun pelaku usaha pun baik memiliki kesadaran untuk melakukan proteksi kebakaran,” tandasnya.